IKPI, Jakarta Utara: Antusiasme terhadap perubahan regulasi perpajakan kembali terlihat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara. Sebanyak 114 peserta yang terdiri dari anggota IKPI dan peserta umum memadati seminar bertema “Era Baru PPh Final UMKM untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha sesuai PP 20 Tahun 2026” di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2026).
Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya perhatian kalangan konsultan pajak dan pelaku usaha terhadap perubahan aturan perpajakan yang akan berdampak langsung pada wajib pajak.
Menurut Franky, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen IKPI Jakarta Utara untuk terus meningkatkan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan regulasi yang semakin dinamis.
“Perubahan aturan perpajakan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman. Karena itu, kami berupaya menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan anggota dan dunia usaha,” ujar Franky dalam sambutannya.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber Sapto Windi Argo yang mengupas berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait PPh Final UMKM. Sementara itu, Erik Eneddy membawakan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan (Pendul).
Kegiatan juga mendapat dukungan dari Pengurus Pusat IKPI. Hadir memberikan keynote speech Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Turut hadir Ketua Bidang Pendidikan Brevet IKPI Thio Hin Kie, Ketua Pengurus Daerah Khusus Jakarta Tan Alim, serta Sekretaris Pengurus Daerah Khusus Jakarta Mardi.
Sepanjang seminar, peserta terlihat aktif mengikuti pemaparan materi dan terlibat dalam sesi tanya jawab. Berbagai isu terkait implementasi PP 20 Tahun 2026 maupun PMK 28 Tahun 2026 menjadi topik diskusi yang menarik perhatian peserta.
Franky berharap kegiatan serupa dapat terus menjadi sarana peningkatan kompetensi sekaligus wadah pertukaran informasi bagi anggota IKPI dan masyarakat yang berkepentingan terhadap perkembangan regulasi perpajakan.
“IKPI Jakarta Utara akan terus menghadirkan program-program edukasi yang dapat membantu anggota memahami perubahan regulasi dan memberikan layanan yang semakin baik kepada wajib pajak,” katanya. (bl)
