IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pejabat yang berwenang mengajukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur dalam pedoman baru pelaksanaan akses informasi keuangan. SE 9 TAHUN 2026 Tata Cara Permintaan Informasi danatau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan.pdf
Dalam ketentuan umum, SE-9/PJ/2026 menjelaskan bahwa Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur pejabat yang dapat mengajukan permintaan IBK berdasarkan masing-masing kegiatan perpajakan. Pengaturan itu mencakup pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, banding, gugatan, peninjauan kembali, hingga pelaksanaan Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI).
SE-9/PJ/2026 juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang menandatangani surat permintaan IBK sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan. Tata cara tersebut menjadi bagian dari prosedur permintaan informasi keuangan sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Adapun tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)
