Samsat Jakarta Tetap Buka hingga 31 Desember, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Tergesa-gesa

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Menjelang pergantian tahun, seluruh Samsat Induk di wilayah DKI Jakarta tetap membuka layanan hingga 31 Desember 2025, sehingga masyarakat tak perlu terburu-buru dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.

Mengutip informasi dari akun resmi @humaspajakjakarta, layanan Samsat dibuka pada pukul 08.00–16.00 WIB untuk tanggal 29–30 Desember, dan pukul 08.00–12.00 WIB pada 31 Desember 2025.

Pelayanan ini berlaku di seluruh Samsat Induk Jakarta, dengan lokasi sebagai berikut:

• Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng

• Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru

• Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

• Jakarta Utara & Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

“Biar akhir tahun tanpa beban, yuk bayar pajak kendaraan tepat waktu,” tulis Humas Pajak Jakarta dalam unggahannya.

Tak hanya layanan tatap muka, masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak secara online hingga 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Adapun layanan SIGNAL untuk DKI Jakarta akan kembali aktif pada 5 Januari 2026, sementara provinsi lain mulai beroperasi kembali pada 2 Januari 2026.

Dengan jam pelayanan yang diperpanjang hingga akhir tahun, warga Jakarta diharapkan dapat mengurus pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus menghindari penumpukan antrean pada awal tahun berikutnya. (alf)

en_US