IKPI, Jakarta: Wajib pajak yang ingin menikmati tarif pajak lebih rendah melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini harus jauh lebih berhati-hati. Pemerintah menegaskan, kesalahan atau kelalaian dalam mengisi dokumen P3B bisa membuat fasilitas pajak batal, bahkan berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sekadar mengaku berasal dari negara mitra perjanjian pajak.
Pasal 16 PMK 112/2025 menegaskan bahwa wajib pajak dan pihak pemotong pajak wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Mulai dari keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, hingga bukti bahwa pihak tersebut memang berhak atas fasilitas P3B. Jika ada data yang salah atau tidak lengkap, tarif pajak normal dapat langsung diberlakukan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat kewajiban penyimpanan dokumen. Pemotong pajak harus menyimpan seluruh bukti secara rapi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pajak dapat dikenakan dan risiko sanksi administratif tidak bisa dihindari.
Aturan ini muncul karena masih banyak kasus penyalahgunaan fasilitas P3B. Ada yang menggunakan surat domisili dari pihak yang tidak berwenang, ada pula yang salah mengisi formulir namun tetap memaksakan klaim. Dengan pengetatan ini, praktik “asal klaim” diharapkan bisa ditekan.
Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perbaikan. Jika wajib pajak sudah terlanjur dipotong pajak lebih tinggi karena dokumen belum lengkap, masih dimungkinkan untuk mengajukan pembetulan dan permohonan pengembalian, selama dokumen kemudian dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang patuh, pengetatan ini justru memberi kepastian. Standar dokumen semakin jelas, sehingga pengusaha bisa merencanakan transaksi lintas negara dengan lebih aman tanpa khawatir fasilitas pajak tiba-tiba ditolak. (bl)
