Rumah Sakit Kelas VIP hingga Pendidikan Internasional Kena PPN 12%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk beberapa barang penting, setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai Januari 2025. Sementara untukrumah sakit kelas VIP dan Pendidikan internasional, mengikuti tarif PPN 12%.

Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menginginkan pemerintah untuk tetap menjaga asas gotong royong dalam kebijakan perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan tarif PPN bagi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti tepung terigu, gula pasir untuk industri, dan minyak goreng curah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

Untuk barang-barang tersebut, PPN yang semula 10% akan naik menjadi 12%. Namun, pemerintah akan menanggung 1% dari kenaikan tersebut, sehingga konsumen hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah rencana reformasi perpajakan yang lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terhadap inflasi barang-barang pokok. (alf)

en_US