Revisi UU P2SK Perkuat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penguatan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, termasuk kewajiban mengidentifikasi pemegang saham pengendali hingga pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu kelompok usaha keuangan.

Melalui aturan baru ini, praktik pengendalian lembaga jasa keuangan yang tersebar dalam berbagai entitas usaha tanpa struktur pertanggungjawaban yang jelas berpotensi semakin dibatasi.

Pemerintah menilai penguatan tata kelola konglomerasi keuangan diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan transparansi di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid tersebut, Konglomerasi Keuangan didefinisikan sebagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena adanya keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Definisi ini mempertegas bahwa pengawasan tidak lagi hanya dilakukan pada masing-masing entitas, tetapi juga terhadap keseluruhan grup usaha yang saling terhubung.

Revisi UU P2SK juga memperkenalkan pengaturan mengenai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atau Financial Holding Company.

PIKK merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Dengan ketentuan tersebut, tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan risiko di tingkat grup menjadi lebih jelas. Selama ini, struktur kepemilikan yang berlapis kerap menyulitkan regulator dalam memetakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan suatu kelompok usaha keuangan.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mempertegas definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT). PSP dapat berupa badan hukum, orang perseorangan, maupun kelompok usaha yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham atau kemampuan untuk mengendalikan lembaga jasa keuangan.

Sementara itu, PSPT merujuk pada pihak yang menjadi pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menutup celah penggunaan struktur kepemilikan yang kompleks guna menyamarkan pihak pengendali sebenarnya.

Dengan kewajiban pengungkapan yang lebih jelas, regulator diharapkan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap risiko yang muncul dari aktivitas kelompok usaha keuangan.

Dalam konsideransnya, pemerintah menyebut revisi UU P2SK dilakukan untuk menata kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan, memperbaiki penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang transparan dan akuntabel, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Melalui penguatan pengaturan konglomerasi keuangan ini, pemerintah berharap pengawasan sektor keuangan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mampu meminimalkan risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. (ds)

en_US