IKPI, Jakarta: Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi titik terang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR RI menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih kredit UMKM.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang disepakati dalam pembahasan revisi undang-undang. Langkah itu ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar dapat kembali menjalankan usahanya secara produktif.
Menurut Hekal, selama ini masih banyak pelaku usaha yang terhambat mengembangkan bisnis karena memiliki kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Akibatnya, akses terhadap pembiayaan baru menjadi terbatas meskipun usaha yang dijalankan masih memiliki potensi berkembang.
“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menjelaskan, revisi UU P2SK akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang membebani pelaku usaha kecil. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban debitur, tetapi juga membuka kembali peluang masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal dan memperoleh pembiayaan usaha.
“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap sektor UMKM merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Selama ini, UMKM menjadi penyumbang signifikan terhadap aktivitas ekonomi domestik sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Karena itu, revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui penyelesaian persoalan kredit yang selama ini membelenggu pelaku usaha kecil, pemerintah berharap ruang pertumbuhan ekonomi dapat semakin terbuka dan inklusif. (bl)
