Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Kantongi 13,5 Juta Laporan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga batas akhir relaksasi pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Berakhirnya tenggat ini menandai selesainya periode kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak melalui KEP-71/PJ/2026.

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan 10.962.917 laporan, diikuti OP Non Karyawan sebanyak 1.504.209 SPT, serta Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 1.079.466 SPT.

Selain itu, tercatat pula pelaporan dari Wajib Pajak Badan berdenominasi dolar AS sebanyak 1.724 SPT, Migas dalam rupiah sebanyak 17 SPT, dan Migas dalam dolar AS sebanyak 270 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 45.108 SPT Badan rupiah dan 43 SPT Badan dolar AS.

Di sisi aktivasi sistem perpajakan baru, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 18.264.418, WP Badan sebanyak 1.145.478, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.891, dan WP PMSE sebanyak 233.

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, kebijakan relaksasi yang kini telah berakhir itu tidak sekadar memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29.

Secara normal, batas pelaporan dan pembayaran PPh Tahunan Badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat kelonggaran satu bulan tambahan tanpa dikenai sanksi, baik berupa denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama periode relaksasi. Bahkan, apabila sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Dengan ditutupnya periode kelonggaran ini, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 kembali tunduk pada ketentuan normal. Wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (ds)

en_US