IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Harry Gumelar menilai anggapan bahwa regulasi pajak mempersulit UMKM tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang tumbuh melalui skema tarif ringan dan administrasi sederhana.
Dalam diskusi panel yang digelar IKPI, Jumat (27/2/2026), Harry memaparkan bahwa UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto.
Ia memberi contoh, pelaku usaha dengan omzet Rp480 juta setahun bahkan tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp500 juta bebas pajak. “Artinya, pajak benar-benar mempertimbangkan skala usaha,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20.
Harry juga menekankan pentingnya Surat Keterangan PP 55/2022 agar dalam transaksi usaha hanya dipotong PPh Final 0,5 persen, bukan tarif umum.
Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar UMKM tidak mengalami kesalahan setor atau lebih bayar pajak.
“Kalau administrasinya rapi, sistem akan membantu. Bahkan sekarang pembayaran sudah terintegrasi secara digital,” katanya.
Ia berharap UMKM melihat regulasi sebagai alat perlindungan dan pembinaan, bukan hambatan usaha. (bl)
