Refleksi Kewenangan AR dalam Pengawasan Pajak Hendak Kadaluwarsa

Account Representative (AR) merupakan ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjembatani kepentingan Wajib Pajak (WP) dengan negara. Tugas utama AR adalah memastikan hak dan kewajiban perpajakan WP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, AR lebih menitikberatkan pada pengawasan kepatuhan kewajiban WP dibandingkan dengan pemenuhan hak WP, seperti insentif pajak atau upaya hukum atas sengketa perpajakan.

Dalam konteks pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang mendekati masa kadaluwarsa, peran AR menjadi sangat strategis. Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (1a) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi acuan penting dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

WP diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT secara mandiri, selama belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, jika SPT yang hendak dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

AR dan Pengawasan SP2DK

Dalam praktiknya, pengawasan oleh AR kerap dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini meminta WP memberikan penjelasan terkait data perpajakan tertentu, sering kali diiringi dengan pembetulan SPT. Masalah muncul ketika pengawasan ini dilakukan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa.

WP sering kali merasa “dipaksa” untuk membetulkan SPT dalam kondisi kurang bayar, tambahan kurang bayar, atau nihil, meskipun tidak sesuai dengan kondisi yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1a). Hal ini memunculkan kesan bahwa proses tersebut lebih condong kepada kepentingan administrasi DJP dibandingkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.

Usulan Perubahan Kewenangan

Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengalihkan kewenangan pengawasan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa dari AR ke tahap pemeriksaan oleh Tim Fungsional Pemeriksa.

Dengan demikian, AR dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang bersifat analisis, konkrit serta terpenuhinya unsur benar, lengkap dan jelas terhadap SPT WP, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjalankan pengawasan secara sistematis. Hal ini juga memungkinkan AR bekerja secara lebih profesional tanpa tekanan waktu yang sempit.

Di sisi lain, pengalihan kewenangan ini akan memberikan ruang relaksasi bagi WP, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang dan percaya diri.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan low enforcement yang lebih humanis, memberikan kepercayaan kepada WP, serta mendorong hubungan yang lebih harmonis antara DJP dan WP.

Pengawasan yang dilakukan oleh AR terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa memang krusial, tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi untuk memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan melepas kewenangan pengawasan tersebut kepada Tim Fungsional Pemeriksa saja, diharapkan AR dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, sementara WP mendapatkan perlakuan yang lebih adil.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme DJP, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Penulis: Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Muhammad Fadhil, S.Ak., S.AP., Ak., BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

en_US