IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar. Meski demikian, ia tidak merinci berapa jumlah SPT Tahunan yang masuk dalam kategori tersebut.
Menurutnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar atau kurang bayar karena beberapa faktor. Salah satunya adalah ketika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, kesalahan dalam memasukkan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran, serta kesalahan dalam pengisian SPT, juga dapat menyebabkan status lebih bayar atau kurang bayar.
“Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan kelebihan tersebut untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Dwi Astuti menambahkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih cepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.
DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau setiap 30 April.
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Dengan adanya informasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan ketepatan waktu dan keakuratan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal penyuluhan dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. (alf)