IKPI, Jakarta: Booth konsultasi perpajakan milik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu yang paling ramai dikunjungi dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian UMKM di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026). Ratusan pelaku usaha mikro memanfaatkan layanan konsultasi gratis untuk memperoleh pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi (PBO) IKPI, Argi Hughie, mengatakan tingginya antusiasme pelaku UMKM menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi dan pendampingan perpajakan masih sangat besar.
“Sejak pagi hingga siang, booth IKPI terus didatangi pelaku UMKM. Mereka datang bukan hanya untuk bertanya soal pajak, tetapi juga ingin memastikan langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Argi.
Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang disampaikan pengunjung berkaitan dengan kewajiban dasar perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mekanisme pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, hingga implementasi ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Argi menilai tingginya minat berkonsultasi menunjukkan masih besarnya kebutuhan pelaku UMKM terhadap pendampingan yang praktis. Melalui konsultasi tatap muka, konsultan pajak dapat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kondisi usaha masing-masing sehingga pelaku UMKM lebih mudah memahami aturan yang berlaku.
Ramainya booth IKPI juga menarik perhatian Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana, yang menyempatkan diri mengunjungi stan konsultasi. Dalam kesempatan tersebut, ia berbincang dengan tim IKPI dan menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang paling banyak disampaikan para pelaku UMKM selama festival berlangsung.
Tim IKPI yang terdiri dari Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby dan Reni Agustina menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan berkisar pada kewajiban dasar perpajakan, tata cara pelaporan pajak, penggunaan fasilitas PPh Final UMKM, hingga implementasi aturan terbaru. Kunjungan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya peningkatan literasi perpajakan sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM.
Argi menambahkan, kehadiran IKPI dalam festival tersebut merupakan bentuk kontribusi organisasi untuk mendekatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman perpajakan yang baik akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih tertib sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak lagi menganggap pajak sebagai sesuatu yang rumit. Ketika mereka memahami hak dan kewajibannya, mereka akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” katanya.
Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro menghadirkan berbagai layanan terpadu bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan legalitas usaha, pembiayaan, sertifikasi halal, perlindungan merek, hingga konsultasi perpajakan.
Dalam festival tersebut, IKPI membuka layanan konsultasi gratis sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, penggunaan sistem Coretax, dan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. (bl)
