Purbaya Sidak Perusahaan Baja, Diduga Menunggak PPN Sekitar Rp500 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja di PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Purbaya menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” ujar Purbaya usai meninjau salah satu lokasi perusahaan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga menjual produk baja langsung ke klien secara tunai atau cash basis. Pola transaksi ini membuat PPN tidak tercatat secara semestinya. Purbaya menyebut, kepemilikan perusahaan melibatkan pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan menunjukkan potensi PPN yang belum disetorkan dari dua perusahaan itu bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan, terlebih masih terdapat puluhan perusahaan lain dengan indikasi kasus serupa.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

Purbaya juga menyoroti kondisi fisik perusahaan yang tampak kumuh dan tidak terawat. Namun di balik itu, kapasitas produksi dan skala usaha dinilai cukup besar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan aktivitas ekonomi sebenarnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki potensi pendapatan yang semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan usaha itu tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh cepat, ini akan hidup lagi. Tapi kita harapkan bayar pajaknya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik asing maupun domestik. Saat ini, sekitar 40 perusahaan telah masuk radar pengawasan intensif karena diduga mangkir dari kewajiban perpajakan.

Purbaya menambahkan, kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Bahkan satu perusahaan saja disebut berpotensi mencatat omzet Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Jika dikalikan puluhan perusahaan, nilai penerimaan yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kalau satu perusahaan saja bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau sampai 40 perusahaan. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” tegasnya.

Pemerintah berharap penindakan langsung melalui sidak ini dapat meningkatkan efek jera, memperbaiki kepatuhan sektor industri baja, serta memperkuat kontribusi PPN terhadap penerimaan negara. (alf)

en_US