IKPI, Jakarta: Ada angin segar dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh final) khusus pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebentar lagi akan resmi berlaku.
Purbaya menyebutkan regulasi tersebut kini tinggal selangkah lagi rampung. Tahap harmonisasi antar-kementerian bahkan sudah diselesaikan, dan pemerintah optimistis beleid baru ini bisa meluncur sebelum pertengahan 2026.
“Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa (diterbitkan Semester I), sudah selesai kok. Harmonisasi sudah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah mengurai latar belakang perubahan ini secara gamblang.
Ia mengungkapkan bahwa revisi diperlukan lantaran otoritas pajak menemukan celah yang dimanfaatkan sejumlah wajib pajak untuk menghindari kewajiban yang semestinya.
Dua modus yang ditemukan antara lain bunching, yakni sengaja membatasi omzet agar tidak melewati ambang tertentu, serta firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap masuk kategori penerima tarif pajak murah.
Guna menutup celah ini, pemerintah mengusulkan perombakan Pasal 57 ayat (1) dan (2). Perombakan itu bertujuan mempersempit kelompok yang boleh menikmati PPh Final 0,5%, sekaligus menyisipkan klausul anti-penghindaran pajak agar skema tersebut tidak lagi bisa diakali.
Pemerintah juga mengubah cara penghitungan peredaran bruto lewat revisi Pasal 58. Ke depan, semua sumber penghasilan, termasuk yang dikenai PPh non-final maupun yang berasal dari luar negeri, akan digabung untuk menentukan apakah seorang wajib pajak masih layak masuk kategori wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).
Konsekuensinya, siapa pun yang omzetnya secara total sudah melampaui batas yang ditetapkan otomatis gugur dari skema tarif 0,5%, meski secara parsial omzet per entitas masih di bawah ambang batas.
“Supaya kebijakan lebih tepat sasaran kami menemukan banyak indikasi wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sementara secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan,” kata Bimo.
Dari sisi pelaku usaha, desakan agar insentif tarif 0,5% tidak dihapus rupanya didengar pemerintah. Masa berlaku fasilitas ini diperpanjang hingga 2029, bahkan batas waktu penggunaan tarif tersebut dalam Pasal 59 PP 55/2025 rencananya akan dihapus sama sekali.
Tak hanya itu, revisi ini juga menyesuaikan diri dengan standar global. Pasal 20A yang baru akan ditambahkan untuk mempertegas bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun sanksi administrasi dan pidana tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sejalan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia dalam proses menuju keanggotaan penuh OECD. (ds)
