IKPI, Jakarta: Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris dan Profesi Lainnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan, mengungkapkan tren positif dalam perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025).
Lury menyampaikan bahwa data per Maret 2025 menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia terus mengalami peningkatan. “Komposisinya saat ini masih didominasi oleh laki-laki sebesar 62,92%, sedangkan perempuan mencapai 37,08%,” ujarnya.
Dari sisi kualifikasi, mayoritas konsultan pajak masih mengantongi sertifikasi tingkat A, disusul oleh tingkat B dan C. Sementara itu, segmen usia terbanyak berada pada rentang 31-40 tahun, mencerminkan dominasi generasi produktif dalam sektor ini.
Lury juga menyoroti tren positif dalam pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). “Tingkat partisipasi dan kuota peserta meningkat secara signifikan, begitu pula angka kelulusan. Ini mencerminkan minat yang tumbuh terhadap profesi ini,” jelasnya.
Namun, ia juga mencatat bahwa tingkat pendaftaran sebagai konsultan pajak setelah lulus ujian masih tergolong rendah. “Ini menjadi perhatian kami di PPPK. Kami mendorong para lulusan untuk segera mengambil izin praktik agar bisa berkontribusi secara langsung,” tambahnya.
Terkait pengawasan, Lury menjelaskan bahwa PPPK akan memperkuat pendekatan berbasis risiko. “Kami akan melakukan profiling risiko berdasarkan laporan tahunan dan berbagai informasi lain yang kami himpun. Konsultan pajak dengan kepatuhan tinggi akan mendapat kepercayaan lebih, sedangkan yang menunjukkan indikasi penyimpangan akan dibina atau dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan,” tegasnya. (bl/alf)