IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengimbau 42 cabangnya di seluruh Indonesia untuk secara aktif membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan Coretax, yang rencananya akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam memahami perubahan yang akan terjadi serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyatakan bahwa IKPI berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan peraturan perpajakan ini. “Kami siap membantu sosialisasi peraturan perpajakan, khususnya Coretax, dan turut berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Jemmi di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Penerapan Coretax ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Ia menilai bahwa peran aktif konsultan pajak dalam sosialisasi dan pendampingan kepada para wajib pajak akan sangat krusial untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru ini.
Menurut Jemmi, dengan keterlibatan 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia, diharapkan bahwa sosialisasi ini dapat menjangkau semua lapisan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan yang akan datang.
Ia juga menegaskan bahwa IKPI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi Coretax berjalan dengan lancar, serta membantu wajib pajak agar tetap patuh dan tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Sekadar informasi Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP) bagi Wajib Pajak. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan yang lebih efisien, anti pusing-pusing. (bl)