IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) menegaskan perlunya regulasi setingkat undang-undang bagi profesi konsultan pajak. Penegasan ini muncul dalam pertemuan in-depth interview dengan tim Bank Dunia yang berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Rabu (20/8/2025), sebagai bagian dari kajian pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor keuangan bersama Kementerian Keuangan RI.
Dalam forum tersebut, hadir tiga perwakilan Bank Dunia yakni Chitrawati Bukhori (Senior Consumer Protection & Financial Literacy Specialist), Santi Sugiarti Santoburi (Financial Sector Analyst, East Asia and Pacific Region), serta Athiyyah selaku konsultan pendamping. Sementara dari pihak IKPI, pertemuan dipimpin langsung oleh jajaran pengurus pusat dan dewan kehormatan.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum khusus. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang sejak 2018 masuk dalam Prolegnas harus segera diprioritaskan.
“Profesi konsultan pajak adalah mitra strategis negara. Tanpa regulasi yang kuat, standar kompetensi dan kode etik sulit ditegakkan, sementara risiko bagi wajib pajak maupun penerimaan negara menjadi sangat besar,” kata Jemmi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menambahkan bahwa urgensi UU Konsultan Pajak semakin mendesak di tengah target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 yang mencapai lebih dari Rp3.200 triliun, angka tertinggi sepanjang sejarah APBN. Menurutnya, tanpa SDM konsultan pajak yang kompeten dan tersertifikasi, target ini sulit dicapai.
Equal Playing Field Antar-Asosiasi
IKPI juga menyoroti isu equal playing field. Saat ini terdapat empat asosiasi konsultan pajak di Indonesia, namun IKPI menjadi yang tertua, terbesar, dan memiliki anggota terbanyak. Vaudy menegaskan bahwa perlakuan regulasi harus setara agar tidak terjadi disparitas kualitas maupun kompetensi antar-profesional.
“Kami mendukung kompetisi sehat, tetapi yang terpenting adalah standar kompetensi yang sama bagi semua konsultan pajak. Dengan begitu, wajib pajak terlindungi dan penerimaan negara lebih terjamin,” tegasnya.
Dalam diskusi bersama Bank Dunia, IKPI menekankan pentingnya penguatan SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan berkelanjutan. Hal ini berlaku tidak hanya bagi konsultan pajak berizin praktik, tetapi juga staf di kantor konsultan, hingga edukasi langsung kepada wajib pajak.
Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, menekankan bahwa kepatuhan terhadap kode etik dan standar profesi adalah fondasi kepercayaan publik. “Kami ingin meminimalisir pelanggaran kode etik. Itu sebabnya penguatan etika profesi menjadi agenda utama kami,” ujarnya.
Selain itu, pengurus IKPI juga menyoroti tantangan transformasi digital dengan hadirnya sistem Coretax. Teknologi ini dinilai dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban dengan lebih efisien dan minim kesalahan, tetapi sekaligus menuntut konsultan pajak untuk terus meningkatkan literasi digital.
Kontribusi terhadap Penerimaan Negara
IKPI menegaskan bahwa profesi konsultan pajak berperan langsung dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Tanpa konsultan yang kompeten, risiko kepatuhan rendah, sengketa perpajakan, hingga penerimaan yang tidak optimal sangat mungkin terjadi.
“Banyak kasus menunjukkan bahwa SDM yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi memadai justru menimbulkan kerugian bagi wajib pajak maupun negara. Karena itu, regulasi yang tegas adalah kunci,” ungkap Jemmi.
Adapun jajaran PP IKPI yang hadir dalam pertemuan dengan Bank Dunia yaitu:
• Christian Binsar Marpaung – Ketua Dewan Kehormatan
• Vaudy Starworld – Ketua Umum
• Emmanuel Ali – Bendahara Umum
• Jemmi Sutiono – Ketua Departemen Humas
• Nuryadin Rahman – Ketua Departemen Pengembangan Organisasi
• Pino Siddharta – Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal
• David Tjhai – Ketua Departemen Hubungan Internasional
• Donny Rindorindo – Ketua Departemen Sistem Pengembangan Bisnis Anggota
• Arinda Hutabarat – Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi
• Asih Ariyanto – Direktur Eksekutif
Dengan usia yang akan memasuki 60 tahun, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan profesi konsultan pajak di Indonesia, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. (bl)