IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pada Kamis (4/9/2025), IKPI menggelar Podcast Edukasi Perpajakan dengan tema “Aspek Pajak e-Commerce” yang diikuti lebih dari 300 peserta secara daring.
Faryanti Tjandra, sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini menegaskan bahwa forum diskusi ini bukan sekadar ajang berbagi ilmu, tetapi juga sarana penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
“Kegiatan FGD ini sangat penting untuk diketahui dan diikuti oleh para Wajib Pajak, terutama mereka yang terjun langsung dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Banyak yang belum memahami detail kewajiban pajaknya, baik dari sisi pedagang maupun penyelenggara marketplace. Padahal, kepatuhan pajak di sektor digital akan sangat menentukan iklim usaha yang sehat,” ujar Faryanti, Senin (8/9/2025).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen nyata IKPI dalam mendukung kebijakan fiskal pemerintah. “Inisiatif ini adalah bentuk konsistensi IKPI untuk selalu hadir membantu pemerintah dalam memberikan edukasi perpajakan secara gratis kepada masyarakat luas. Kami ingin agar setiap pelaku usaha, dari skala kecil hingga besar, memiliki akses informasi yang benar mengenai aturan pajak yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, Podcast Edukasi Perpajakan yang dikemas dalam format Forum Discussion Group (FGD) ini menghadirkan Faryanti Tjandra bersama Debi Citra Dewi dari IKPI Cabang Jakarta Selatan, serta Fathur Rosi dari IKPI Cabang Surabaya sebagai narasumber. Para konsultan pajak tersebut membedah kewajiban perpajakan dari sisi penyelenggara marketplace (PPMSE) maupun pedagang (PMSE).
Dikatakan Faryanti, FGD ini juga menyoroti regulasi terbaru, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh, yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak penghasilan dalam transaksi digital. Narasumber turut memberikan ilustrasi kasus nyata yang kerap dihadapi merchant di platform e-commerce.
Diungkapkannya, FGD berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar penerapan pajak di dunia digital. Faryanti kembali menekankan peran IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan. Dengan memahami aturan sejak dini, para pelaku usaha akan lebih siap menghadapi tantangan era digital,” ujarnya. (bl)