PMK 15/2025: Penolakan Pemeriksaan Pajak Bisa Picu Pemeriksaan Pidana

Gambar tangkapan layar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali menegaskan prosedur hukum bagi Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, apabila Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak menyatakan menolak pemeriksaan, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Kewajiban ini merupakan bagian dari prosedur formal yang harus dipenuhi meskipun terjadi penolakan.

Selain itu, apabila penolakan dianggap terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) atau Pasal 14 ayat (13), maka Wajib Pajak juga tetap diwajibkan menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Namun, jika mereka menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, maka Pemeriksa Pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pemeriksa sendiri (Pasal 15 ayat 3).

Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa apabila Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka:

• Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan,

• Berita acara penolakan Pemeriksaan,

• Surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan (Pasal 10 ayat 10), atau

• Berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan , dapat menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan, atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.

Sementara itu, jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka dokumen-dokumen penolakan tersebut tetap dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan langkah lanjutan (Pasal 15 ayat 5).

Ketentuan ini menegaskan bahwa penolakan terhadap pemeriksaan pajak tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Sebaliknya, penolakan tersebut justru dapat membuka jalan bagi otoritas untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penetapan pajak sepihak hingga pengusutan unsur pidana. (alf)

en_US