IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengoreksi kesalahan administratif atau substantif pada dokumen perpajakan.
Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut:
1. Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan Pembetulan
Direktur Jenderal Pajak, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun atas jabatannya, dapat membetulkan berbagai dokumen perpajakan, antara lain:
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),
• Surat Tagihan Pajak (STP),
• Surat Keputusan Keberatan,
• Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
• Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB,
• Surat Keputusan Persetujuan Bersama, dan lainnya.
2. Kriteria Kesalahan yang Dapat Diajukan Pembetulan
Kesalahan Tulis
Kesalahan tulis mencakup data administratif yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang, seperti:
• Nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Nomor objek pajak, lokasi objek pajak, atau sektor/subsektor objek pajak;
• Masa atau tahun pajak;
• Tanggal jatuh tempo;
• Jenis pajak atau nomor ketetapan.
Kesalahan Hitung
Kesalahan hitung mencakup:
• Kesalahan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian angka;
• Kesalahan yang muncul akibat dokumen perpajakan lain yang terkait, seperti SKP atau STP.
Kekeliruan Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan
Kekeliruan dalam penerapan peraturan meliputi:
• Kesalahan penerapan tarif pajak, norma penghitungan penghasilan neto, atau kurs valuta asing;
• Kesalahan dalam pengkreditan pajak atau penghitungan pajak penghasilan;
• Kekeliruan dalam pemberian pengurangan pokok PBB atau penghitungan nilai jual objek pajak.
3. Prosedur Pengajuan Pembetulan
Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembetulan dapat mengajukannya ke DJP dengan melampirkan bukti pendukung. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya PMK 118/2024, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam dokumen perpajakan mereka, sehingga tercipta transparansi dan akurasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak. (alf)