PMK 112/2025 Wajibkan Pemotongan Pajak Lewat Verifikasi Klaim P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pajak atas transaksi lintas negara kini tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemotong pajak diwajibkan melakukan verifikasi atas klaim Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah.

Selama ini, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa pemotong pajak hanya berperan sebagai pelaksana administratif. Selama dokumen P3B diserahkan, tarif pajak langsung diterapkan tanpa pemeriksaan lebih jauh mengenai kelayakan penerima manfaat.

Pendekatan tersebut kini berubah. Pasal 14 PMK 112/2025 menegaskan bahwa pemotong atau pemungut pajak wajib menyetor, melaporkan, dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan, termasuk dalam kondisi ketika pajak tidak dipotong karena penerapan P3B. Artinya, setiap penerapan P3B harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Lebih dari sekadar membuat bukti potong, pemotong pajak juga dituntut memastikan bahwa klaim P3B didukung dokumen yang sah. Verifikasi mencakup keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, serta kesesuaian penerima manfaat dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Jika pemotong pajak menerapkan tarif P3B tanpa dasar yang kuat, risiko koreksi pajak terbuka lebar. Dalam kondisi tertentu, pemotong pajak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan verifikasi, termasuk menghadapi sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Kebijakan ini memperjelas posisi pemotong pajak sebagai garda terdepan pengawasan P3B. Pemerintah menilai, tanpa peran aktif pemotong, fasilitas pajak lintas negara rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, kewajiban verifikasi ini juga memberi perlindungan bagi pemotong pajak. Dengan prosedur pemeriksaan yang jelas dan terdokumentasi, risiko sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan karena setiap keputusan pemotongan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ke depan, perusahaan yang berperan sebagai pemotong pajak disarankan menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemeriksaan klaim P3B sejak awal dinilai jauh lebih aman dibanding menghadapi koreksi pajak atau pemeriksaan yang berlarut-larut akibat kesalahan penerapan tarif. (alf)

en_US