PMK 10/2025 Diberlakukan, Ini Klasifikasi Industri dan Karyawan Penerima Insentif PPh 21 DTP!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan di sektor-sektor usaha tertentu. Keputusan ini diambil untuk memberikan dukungan kepada sektor industri yang terdampak oleh kondisi ekonomi global maupun domestik.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif ini hanya dapat dinikmati oleh karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau setara dengan Rp500 ribu per hari. Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Industri yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP
Berikut adalah klasifikasi lapangan usaha yang dapat menikmati insentif PPh 21 DTP berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025:

1.Industri Persiapan Serat Tekstil
2.Industri Pemintalan Benang
3.Industri Pemintalan Benang Jahit
4.Industri Pertenunan
5.Industri Kain Tenun Ikat
6.Industri Bulu Tiruan Tenunan
7.Industri Penyempurnaan Benang
8.Industri Penyempurnaan Kain
9.Industri Pencetakan Kain
10.Industri Batik
11.Industri Kain Rajutan
12.Industri Kain Sulaman
13.Industri Bulu Tiruan Rajutan
14.Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
15.Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16.Industri Bantal dan Sejenisnya
17.Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18.Industri Karung Goni
19.Industri Karung Bukan Goni
20.Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21.Industri Karpet dan Permadani
22.Industri Tali
23.Industri Barang dari Tali
24.Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25.Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
26.Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
27.Industri Kain Ban
28.Industri Kapuk
29.Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
30.Industri Tekstil Lainnya YTDL
31.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33.Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34.Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35.Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36.Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37.Industri Pakaian Jadi Rajutan
38.Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39.Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40.Industri Pengawetan Kulit
41.Industri Penyamakan Kulit
42.Industri Pencelupan Kulit Bulu
43.Industri Kulit Komposisi
44.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
45.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

Insentif PPh 21 DTP ini mulai berlaku pada masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk membantu daya beli para pegawai atau buruh di sektor industri padat karya tertentu, yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Dengan insentif ini, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan, terutama dengan adanya kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% per Januari 2025.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri padat karya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah kebijakan kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. Dengan insentif PPh 21 DTP, kami berharap dapat membantu meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Sri Mulyani.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.(bl)

en_US