Peserta USKP 2025 Wajib Bawa Laptop dan Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

IKPI, Jakarta: Seiring pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, panitia menetapkan beberapa aturan teknis baru yang wajib diperhatikan peserta. Ketentuan ini diterapkan demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian.

Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti, melalui pengumumannya yang dikutip Selasa (29/4/2024) menyatakan bahwa salah satu syarat utama adalah peserta wajib membawa laptop pribadi dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Menurutnya, laptop ini akan digunakan untuk mengerjakan ujian secara digital. Panitia tidak menyediakan laptop cadangan, dan kerusakan atau kendala teknis pada perangkat peserta menjadi tanggung jawab pribadi.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian. Panitia tidak menyediakan area parkir, serta tidak memberikan konsumsi bagi peserta. Peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara mandiri.

Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenai penalti berupa kehilangan satu kesempatan ujian mengulang, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti ujian pada tiga periode berikutnya.

Hal ini juga berlaku bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus verifikasi namun tidak hadir pada hari pelaksanaan.

Dengan ketentuan ini, panitia berharap pelaksanaan USKP dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai standar profesionalisme konsultan pajak yang diharapkan. Informasi teknis lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi sertifikasi. (bl)

en_US