Peserta ToT Pelaporan SPT Tahun 2023 Diwajibkan Gelar Bimtek untuk Pelaku UMKM

Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, meminta ratusan peserta yang telah mengikuti Training of Trainer (ToT) Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 segera berkoordinasi dengan pengurus cabang IKPI di wilayah kerja masing-masing. Hal itu untuk kepastian pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT tahunan kepada masyarakat. Hal serupa juga diwajibkan untuk Alumni ToT Bimtek SPT PPh Badan Tahun 2022 untuk turut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi setelah ToT ini wajib bagi peserta ToT untuk menggelar bimtek SPT PPh kepada masyarakat di wilayah masing-masing khususnya kepada para pelaku UMKM. Tentunya hal itu dilakukan dibawah koordinasi Pengurus cabang IKPI dimana peserta terdaftar, oleh karena itu peserta ToT diminta untuk berkoordinasi dengan Pengcab masing masing untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya,” kata Henri dalam closing speech nya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dia mengungkapkan, sesungguhnya mengisi SPT tahunan bagi anggota IKPI adalah hal yang biasa, karena memang bagian dari pekerjaan konsultan pajak “Tetapi, tujuan ToT adalah menyamakan persepsi dan memutakhirkan ketentuan ketentuan terbaru serta cara menyampaikan kepada masyarakat WP UMKM sehingga masyarakat  mendapatkan  bimbingan teknis dengan cara yang sama dari setiap penyuluh.

Dia mengungkapkan, setiap anggota IKPI/konsultan pajak tentu mempunyai cara tersendiri dalam melakukan pekerjaannya,  Oleh karena itulah kita harus menyamakan persepsi untuk menerapkan secara seragam kepada masyarakat. “Nah inilah salah satu tujuan diselenggarakannya ToT,” ujarnya.

Menurut Henri, pelaksanaan bimtek pengisian SPT PPh Badan UMKM akan dilakukan serentak oleh cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 18 Maret hingga 27 April 2024. 

“Memang kita batasi waktunya, karena kegiatan ini serentak dilakukan secara nasional oleh seluruh cabang IKPI,” kata Henri. 

Henri menegaskan, yang melakukan kegiatan bimtek SPT nantinya bukan hanya anggota/cabang yang ikut ToT tahun ini saja, melainkan mereka yang mengikuti kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga wajib melaksanakan bimtek ini.

Jadi kata Henri, kegiatan ini merupakan corporate responsibility (CSR) IKPI, sebenarnya di sisi lain juga menambah portofolio anggota IKPI yang turut berperan serta, karena nantinya kegiatan yang dilakukan akan terpublikasi dan juga mereka dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat/pelaku UMKM yang dilakukan secara probono.

“Karena kegiatan bimtek ini murni kegiatan sosial IKPI kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan pelaporan spt tahunan mereka. Bahkan, saat pelaksanaan setiap cabang harus mencari dan mengundang pelaku UMKM dan/atau bekerjasama dengan asosiasi pelaku Usaha UMKM di wilayah masing masing untuk melakukan kegiatan bersama membimbing WP tersebut dalam mengisi SPT sebagai wujud pelaksana hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas ,” katanya. (bl)

en_US