IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor pada surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui beleid tersebut, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan berbagai instrumen utang, termasuk surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond.
Instrumen ini disiapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung investasi dan proyek-proyek strategis nasional.
Keterlibatan peserta tax amnesty dan PPS sebagai investor ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (9). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa investor surat utang khusus mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak maupun program pengungkapan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, peserta kedua program tersebut dapat membeli patriot bond maupun merah putih bond yang diterbitkan Danantara.
“Investor sebagaimana dimaksud, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 50A ayat (9), dikutip Minggu (21/6).
Sebelumnya, Pasal 50A ayat (2) mengatur bahwa Danantara dapat menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang umum dan surat utang khusus. Patriot bond dan merah putih bond termasuk dalam kategori surat utang khusus tersebut.
Penerbitan instrumen tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan strategi investasi, tata kelola risiko, serta prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar.
Selain mengatur mengenai investor, revisi UU P2SK juga memuat ketentuan perlindungan bagi pemegang surat utang khusus.
Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7). (ds)
