Peserta Meningkat, Pelatihan Brevet Perpajakan IKPI Cabang Jambi Diminati Wajib Pajak

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi kembali menggelar Pelatihan Brevet Perpajakan A & B secara offline, yang digelar di KKP Nurlena, Charles, & Rekan dimulai hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025. Pelatihan ini berlangsung setiap hari Sabtu (weekend) sekitar 3 bulan yang terdiri dari 30 sesi pertemuan. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari pengurus IKPI Cabang Jambi.

Tahun ini, jumlah peserta tercatat meningkat menjadi 20 orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menandakan tingginya minat masyarakat Jambi terhadap edukasi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan regulasi perpajakan terbaru, terutama pasca-implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

“Peserta tahun ini berasal dari sektor-sektor strategis seperti pertambangan batu bara, rumah sakit, perdagangan, jasa, pelayaran, hingga koperasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya pemahaman pajak semakin meluas di kalangan pelaku usaha,” ujar Edi, Senin (2/6/2025).

Dkkatakannya, materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia, seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, PPh Potput (Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 22, 23/unifikasi), PPN, PPh Pasal 21/26, hingga pajak atas properti seperti PBB-P3, BPHTB, dan Bea Materai.

Pelatihan ini didukung oleh para pengajar berpengalaman yang mayoritas merupakan Konsultan Pajak berizin dari Kementerian Keuangan dan anggota resmi IKPI. Dengan pendekatan praktis dan berbasis regulasi terbaru, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan wajib pajak.

“Harapan kami, kegiatan ini menjadi wadah edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kota Jambi, agar semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan benar,” ujarnya. (bl)

en_US