IKPI, Jakarta: Perseroan persekutuan modal yang terlambat memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan kini harus menyiapkan biaya tambahan hingga Rp 2 juta apabila ingin membuka pemblokiran status badan hukumnya.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk permohonan pembukaan pemblokiran perseroan yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan.
Berdasarkan lampiran beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut, besaran tarif dibedakan berdasarkan status perseroan.
Untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit, permohonan pembukaan pemblokiran dikenai tarif sebesar Rp 2 juta per persetujuan. Sementara itu, perseroan yang tidak memenuhi kriteria wajib audit dikenai tarif Rp 1 juta per persetujuan.
Selain biaya pembukaan pemblokiran, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.
Perseroan yang wajib audit dikenai tarif Rp 500 ribu per pemberitahuan, sedangkan perseroan yang tidak wajib audit dikenai tarif Rp 250 ribu per pemberitahuan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian tarif untuk sejumlah layanan administrasi badan hukum lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.
Misalnya, tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu per permohonan.
Selain itu, tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar meningkat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu per permohonan.
Pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang dipungut atas layanan di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan langsung ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026. (ds)
