Perseroan Perorangan Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 yang membawa angin perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan. Lewat edaran ini, DJP menegaskan kewajiban baru terkait pendaftaran NPWP dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi jenis badan usaha tersebut.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah bahwa perseroan perorangan tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet di bawah Rp500 juta seperti halnya Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha mikro. Artinya, sejak rupiah pertama dari omzetnya, perseroan perorangan langsung dikenakan PPh final, tanpa batas tidak kena pajak.

Menurut aturan dalam PP 23 Tahun 2018, perseroan perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet. Namun, jika omzetnya melebihi batas tersebut atau memilih tarif umum, perseroan perorangan dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal, sesuai Pasal 31E UU PPh.

Kebijakan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara berbagai bentuk badan usaha. Kini, dengan semakin banyak pelaku usaha yang memilih bentuk perseroan perorangan karena kemudahan pendiriannya, aturan pajak ini menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan kontribusi pajak yang adil.

DJP juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (alf)

 

 

 

en_US