Perjuangkan UU Konsultan Pajak, IKPI Depok Rilis Jingle Lagu

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman. (Foto: Dok. Pribadi)

IKPI, Jakarta: Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) Is A Must demikian kata yang saat ini kembali digaungkan oleh lebih dari 6.700 anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam berbagai kesempatan, baik itu dalam kegiatan formal maupun non formal.

Kebutuhan akan hadirnya UU Konsultan Pajak di tengah profesi dan wajib pajak, dinilai juga sebagai bentuk kecintaan mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Untuk itu, perlu ada payung hukum yang kuat untuk melindungi orang-orang yang berkontribusi terhadap pemasukan negara tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman, meyakini bahwa cepat atau lambat UU itu akan lahir. ” Berdasarkan keyakinan itu, kami di 42 cabang IKPI seluruh Indonesia terus mengaungkan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Nuryadin juga menyatakan apresiasinya kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat yang berinisiatif untuk membentuk Tim Task Force Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP).

“Walaupun tim ini belum terbentuk, tetapi semangat anggota IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia khususnya IKPI Depok tak pernah padam. Melalui berbagai kesempatan kami tetap menyosialisasikan pentingnya UU KP ini,” ujarnya.

Bahkan lanjut Nuryadin, sebagai keyakinan akan lahirnya UU tersebut, Tim IKPI Depok sudah menyelesaikan pembuatan lagu UU Konsultan Pajak. “Lagu ini liriknya dibuat oleh ibu Martha pencipta mars IKPI, dan kemudian disempurnakan oleh tim dari IKPI Depok sehingga menjadi alunan nada yang asyik di dengar,” ujarnya.

“Kami para ketua cabang sudah memikirkan untuk kedepan, yaitu membuat sebuah lagu untuk menyambut hadirnya UU KP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, bahwa IKPI Depok sangat mendukung dan siap jika dibutuhkan untuk terlibat di dalam Tim Task Force tersebut.

Diungkapkan Nuryadin, salah satu bukti keseriusan mereka untuk kembali menggolkan RUU KP adalah melakukan webinar yaitu bincang pajak yang bertema ‘Pentingkah UU KP’, dengan menghadirkan Prof. Hikmahanto (Guru Besar UI) dan Fahri Hamzah (mantan Wakil Ketua DPR RI dan Wakil ketua umum Partai Gelora) sebagai narasumber diskusi.

Saya berharap, Tim Task Force RUU Konsultan Pajak bisa lebih masif melakukan berbagai pendekatan kepada seluruh komponen yang berpengaruh untuk bisa menggolkan RUU ini.

“Pendekatan kepada wajib pajak, mahasiswa, akademisi, DPR, pemerintah bahkan asosiasi sejenis harus dilakukan. Karena, untuk melahirkan UU diperlukan banyak dukungan dari berbagai kalangan,” ujarnya. (bl)

Berikut Draft Jingle UU Konsultan Pajak

– Pemerintah Butuh Dana …
* Wajib Pajak Sumbernya..
– Konsultan Pajak Membantunya …
*Kerjakan Hak dan Kewajiban Pajaknya..
* Dana Pajak untuk Negeri..
– Sehingga Wajib ada UU Konsultan Pajak …
– Yang Menjamin dan Melindungi…

– UU Konsultan Pajak ada…
* agar tercipta Harmonisasi..
*Sinergi bersama Pemerintah untuk membangun Negeri…

-Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) ada …
* untuk menjamin Hak dan kewajibannya…
– wujud sinergi bersama harmonis selamanya..

 

en_US