PER-51/PJ/2009 Resmi Dicabut: Aturan Natura Diperbarui

Foto: Istimewa

IKPI, Jakarta: Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2009 resmi dicabut seiring terbitnya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025. Beleid lawas tersebut sebelumnya menjadi pedoman teknis untuk pemberian kupon makan dan natura tertentu yang bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto pemberi kerja.

PER-51/PJ/2009 merupakan turunan dari PMK 83/2009 dan mengatur secara rinci:

• Besaran kupon makan/minum yang bisa diberikan kepada pegawai yang tidak dapat mengakses fasilitas makan di kantor,

• Penetapan daerah tertentu terkait pemberian natura, dan

• Batasan sarana serta fasilitas yang diperbolehkan.

Dalam praktiknya, aturan ini memungkinkan pengusaha mengurangi beban pajak dengan tetap memberikan manfaat bagi pekerja, sepanjang nilainya wajar. Misalnya, nilai kupon makan dinilai wajar apabila tidak melebihi biaya penyediaan makan di kantor.

Namun, relevansi PER-51 mulai tergerus dengan hadirnya regulasi baru seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP 50/2022, dan PMK 66/2023. Kini, seluruh ketentuan mengenai natura telah diatur ulang secara lebih komprehensif, membuat PER-51 tidak lagi relevan dengan kerangka regulasi terkini. (alf)

en_US