IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni kini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.
“Hadiah Lebaran untuk warga Jabar diperpanjang sampai 30 Juni 2025,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam pengumuman resmi melalui media sosial, Kamis (27/3/2025).
Sejak program ini dimulai pada 20 Maret lalu, pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah penerimaan pajak yang mencapai angka signifikan. Berdasarkan data terbaru, hingga Rabu, 26 Maret 2025, tercatat sebanyak 56.384 kendaraan bermotor telah membayar pajak dengan total penerimaan mencapai Rp23,21 miliar.
Namun, Bapenda Jabar juga mengingatkan bahwa layanan pembayaran pajak di Kantor Samsat akan ditutup sementara selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Layanan tersebut akan libur mulai 28 Maret hingga 7 April, dan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April. Meski demikian, pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sapawarga dan Signal.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan denda administrasi. (alf)