IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masa jeda persidangan ini berlaku mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026.
Ketentuan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tertanggal 29 September 2025.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode reses, seluruh agenda persidangan di Pengadilan Pajak ditiadakan sementara. Persidangan baru akan kembali berjalan normal pada Senin, 5 Januari 2026, seiring berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru.
Meski demikian, reses sidang tidak berarti seluruh aktivitas Pengadilan Pajak berhenti total. Unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas-tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan administratif dan pekerjaan internal tetap berjalan guna memastikan kelancaran tugas lembaga.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengatur agenda dan kesiapan menghadapi persidangan setelah masa reses berakhir. (alf)
