Penerimaan Pajak RI Kembali Bergantung Kepada Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari pajak terus anjlok sejalan dengan melandainya harga komoditas. Penurunan tersebut semakin menegaskan jika pemerintah sangat tergantung kepada harga komoditas untuk mendongkrak penerimaan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak Januari-April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun atau terkontraksi 9,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Amblesnya penerimaan disebabkan oleh turunnya setor Pajak Penghasilan (PPh) non-migas. Hingga April 2024, setoran PPh non-migas menembus Rp 377 triliun atau terkoreksi 8,25%.

“PPh non migas menurun karena penurunan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas 2023 terutama pada sektor komoditas,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/5/2024).

Harga komoditas andalan Indonesia seperti batu bara dan sawit melandai pada tahun ini setelah terbang pada 2022 karena perang Rusia-Ukraina.

Data Refinitiv menunjukkan rata-rata harga batu bara sepanjang tahun ini di angka US$ 131,43 per ton. Harga tersebut jauh di bawah rata-rata harga batu bara pada 2023 (US$ 172,05/ton) dan 2022 (US$ 345,41 per ton).

Harga rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang tahun ini di angka MYR 3.968,04 per ton sementara pada 2022 mencapai US$ 4.928,36 per ton.

Penurunan ini membuat keuntungan perusahaan batu bara turun. Laba PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mencapai US$ 374,3 juta pada kuartal I-2024. Laba tersebut turun 18,2% dibandingkan kuartal I-2023.
Laba PT Bayan Resources Tbk (BYAN) turun 26,7% menjadi US$ 418,91 juta per ton pada kuartal I-2024.

Data Kementerian Keuangan dalam enam tahun terakhir (2018-2019) menunjukkan pendapatan pajak, terutama PPh non-migas hanya terbang tinggi pada 2022 dan 2021 di mana harga komoditas terbang.

Pendapatan pajak Januari-April 2019, misalnya hanya tumbuh 1,02% dan PPh non-migas naik 5,22%. Sementara itu, pendapatan pajak pada Januari-April 2022 terbang 51,4% dan PPh non-migas sebesar 58,39% karena ada berkah kenaikan harga komoditas usai perang Rusia-Ukraina meletus pada akhir Februari 2022.

Pendapatan PPh non-migas mencerminkan penerimaan negara dari setoran pajak PPh yang dipungut dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan dari pelaksanaan kegiatan hulu non-migas, yang diperolehnya dalam satu tahun pajak.

Pendapatan sektor ini juga menjadi salah satu cerminan kinerja Direktorat Jenderal Pajak karena menyangkut kemampuan menjaring WP.

Hal ini berbeda dengan PPh migas yang mencerminkan PPh yang diterima oleh pemerintah dari usaha kegiatan hulu migas. Perhitungan PPh migas merupakan fungsi dari asumsi lifting dan harga minyak mentah Indonesia atau dikenal Indonesian Crude oil Price (ICP). (bl)

en_US