IKPI, Jakarta: Hingga akhir Maret 2025, total penerimaan pajak di wilayah Papua mencatat angka Rp620,42 miliar, atau sekitar 10,41 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).
Meski angka tersebut terlihat signifikan, realisasi bulan Maret justru menunjukkan penurunan. Tercatat, pemasukan pajak di bulan ketiga tahun ini berada di angka Rp218,84 miliar—mengalami penurunan sebesar 13,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dudi menjelaskan, penurunan ini terutama disebabkan oleh kontraksi pada dua jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) menurun hingga 19,34 persen dan hanya menyumbang 44,53 persen dari total penerimaan.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat turun tajam sebesar 31,62 persen, meski masih menyumbang sekitar 40,47 persen dari total penerimaan pajak.
Adapun faktor penyebabnya tak hanya berasal dari aktivitas ekonomi, tetapi juga kebijakan administratif serta dinamika sektoral.
Tiga sektor utama yang paling mempengaruhi adalah sektor pemerintahan dan jaminan sosial, yang tumbuh karena adanya pergeseran anggaran dari tahun 2024 ke 2025; sektor perdagangan, yang melemah karena turunnya setoran dari pelaku usaha makanan dan minuman; serta sektor keuangan dan asuransi, yang ikut melemah seiring penurunan kinerja perbankan di Papua. (alf)