Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech Tembus Rp4,48 Triliun per Maret 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga Maret 2025, kontribusi pajak dari transaksi aset kripto dan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) telah mencapai angka total Rp4,48 triliun. Angka ini menegaskan geliat ekonomi digital yang semakin kuat dan terpantau oleh otoritas pajak.

Pajak kripto menyumbang sebesar Rp1,2 triliun sejak pertama kali dipungut pada 2022. Rinciannya, Rp246,45 miliar dikumpulkan pada 2022, disusul Rp220,83 miliar di tahun 2023, kemudian melonjak drastis menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan telah mencapai Rp115,1 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini. Dari total tersebut, Rp560,61 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto melalui exchanger, sementara Rp642,17 miliar berasal dari PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian kripto.

Sementara itu, sektor fintech memberikan sumbangan lebih besar, mencapai Rp3,28 triliun. Rinciannya, Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp241,88 miliar pada awal tahun 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (Rp834,63 miliar), PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri (Rp720,74 miliar), serta PPN DN atas setoran masa senilai Rp1,72 triliun.

Secara keseluruhan, pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyentuh Rp27,48 triliun, disusul pajak fintech, pajak kripto, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, 190 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk setoran sebesar Rp2,14 triliun pada kuartal pertama 2025.

“Angka ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan pengenaan pajak terhadap aktivitas digital mampu mengikuti laju pertumbuhan teknologi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Pemerintah pun terus memperbarui data pemungut pajak digital, termasuk mencatat adanya perubahan data pemungut dari perusahaan global seperti Zoom Communications, Inc. Hal ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam optimalisasi penerimaan negara di tengah transformasi ekonomi digital yang pesat. (alf)

 

en_US