IKPI, Jakarta: Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara kian menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aktivitas digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Angka tersebut berasal dari beberapa pos, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar. Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tercatat ada tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sementara tiga perusahaan lainnya dicabut statusnya sebagai pemungut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan dari 223 pemungut yang ditetapkan, sebanyak 201 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali diberlakukan terus tumbuh. Pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, naik menjadi Rp3,90 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, Rp8,44 triliun di 2024, dan Rp5,72 triliun hanya sampai Juli 2025,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kontribusi pajak dari sektor digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal negara, tetapi juga menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli. (alf)