Penerimaan Pajak di Jawa Timur Turun 2,70% di Awal 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 19,05 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 2,70% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mengutip laman resmi DJP, penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur. Selain itu, belum optimalnya implementasi sistem Coretax DJP juga berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.

“Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya implementasi sistem Coretax DJP, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan,” dikutip dari laman resmi DJP pada Senin (3/3/2025).

Hingga akhir Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berkontribusi sebesar 32,95%. Namun, penerimaan dari PPN dalam negeri masih mengalami penurunan akibat kebijakan pemusatan pembayaran.

Sebaliknya, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor mencatat pertumbuhan 9,1% dibandingkan tahun sebelumnya. “Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas impor di wilayah Jawa Timur masih berjalan stabil dan tidak terlalu terdampak oleh kebijakan pemusatan Wajib Pajak cabang,” tulis DJP dalam keterangannya.

Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 693,01%, sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkat 311,23%. Peningkatan ini terjadi akibat perubahan administrasi yang menyebabkan pembayaran Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi provinsi tersebut.

Sektor Kepabeanan dan Cukai juga mengalami pertumbuhan positif. Peningkatan ini didorong oleh naiknya produksi rokok serta pertumbuhan volume ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang dipicu oleh tingginya harga referensi CPO.

Dengan berbagai dinamika ini, DJP diharapkan dapat terus mengoptimalkan sistem perpajakan guna meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. (alf)

en_US