Pendaftaran USKP Periode II 2026 Dibuka Kuota 3022 Peserta di 28 Kota

IKPI, Jakarta: Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Pada periode ini, panitia menyiapkan kuota sebanyak 3.022 peserta yang akan mengikuti ujian di 28 kota di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dan dapat diakses selama 24 jam setiap hari melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Adapun pengumuman resmi beserta daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang dapat dilihat melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.  

USKP Periode II Tahun 2026 hanya diperuntukkan bagi peserta mengulang, yakni peserta yang telah mengikuti USKP pada periode sebelumnya dan dinyatakan lulus minimal satu mata ujian. Peserta yang dapat mendaftar adalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman PPSKP.  

Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 11 hingga 13 Agustus 2026. Ujian akan digelar di 28 kota dengan total kuota 2.585 peserta Tingkat A, 395 peserta Tingkat B, dan 42 peserta Tingkat C. Kota dengan kuota terbesar adalah Jakarta dan Tangerang Selatan sebanyak 1.132 peserta, disusul Surabaya sebanyak 225 peserta dan Medan sebanyak 160 peserta.  

Panitia menetapkan bahwa setiap peserta hanya dapat memilih satu tingkat ujian dan satu lokasi ujian. Setelah permohonan pendaftaran dikirim, peserta tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi. Penetapan sebagai peserta ujian dilakukan setelah lolos verifikasi dokumen dan memperoleh kuota pada lokasi yang dipilih. Karena itu, peserta disarankan memilih lokasi yang kuotanya masih tersedia agar peluang mengikuti ujian lebih besar.  

Dalam proses pendaftaran, peserta wajib mengunggah dokumen sesuai persyaratan, antara lain ijazah, KTP, pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya bagi peserta Tingkat B dan Tingkat C. Seluruh data dan dokumen harus dipastikan telah sesuai sebelum pendaftaran dikirim melalui aplikasi.  

Panitia juga mengingatkan peserta yang telah memiliki akun agar memperbarui pas foto dan surat pernyataan terbaru. Penggunaan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengunggah kembali dokumen lama yang sudah tidak sesuai.  

Hasil verifikasi administrasi beserta lokasi ujian akan diumumkan pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 4 September 2026, sedangkan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diterbitkan pada September hingga Oktober 2026.  

Panitia menegaskan bahwa USKP tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk dukungan terhadap persiapan peserta, PPSKP juga menyediakan E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar mandiri sebelum pelaksanaan ujian.  

Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman diwajibkan melakukan pendaftaran pada periode ini. Peserta yang tidak mendaftar akan dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang.

Sementara itu, peserta yang telah lolos verifikasi administrasi tetapi tidak hadir mengikuti seluruh mata ujian tanpa alasan yang dapat diterima juga dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya pada tingkat ujian yang sama.  (bl)

en_US