Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan penyerahan pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran kendaraan. Penghapusan tersebut akan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, dan langsung dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Selain itu, wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini dengan melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, mengingat masih banyak kendaraan terdaftar yang belum memenuhi kewajibannya.

Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat DKI Jakarta juga buka pada hari Sabtu, mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari denda, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. (alf)

en_US