Pemkot Depok Naikkan NJOP Hingga 100 Persen

Foto: Istimewa

IKPI, Jakarta: Sesuai adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 100 Persen. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Januari sampai akhir tahun angaran 2023.‎ Kenaikn NJOP ini akan terkait juga dengan meningkatnya tagihan pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen.

Berdasarkan dengan kebijakan baru ini, juga akan dinaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 sampai 15 persen dari berbagai  pajak daerah.

Kemudian, bersamaan pula Pemkot Depok akan berikan hadiah mobil, motor dan lainnya bagi wajib pajak daerah yang bayar pajak makan minum di restoran, PBB dan BPHTB di wilayah Kota Depok. Demikian rangkuman bahan dan keterangan yang dikutip dari NERACA dengan Kabid P2 H. Mohammad Reza dan Kabid P7 Yuli Puspita M.SI dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, baru-baru ini.

Menurut Mohammad Reza, kebikjakan untuk adanya kenaikan harga NJOP, PBB dan pajak BPHTB yang diperbarui, berdasarkan berbagai “Pertimbangan” dari berbagai lembaga terkait.”Diantaranya kebijakan yang sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya menjawab NERACA saat diwawancarai di ruang kerjanya tanpa menci alasan arahan KPK tersebut.

Pertimbangan lainnya dijelaskan, adalah ada ketidakseimbangan data dan penetapan yang ada di Badan Pertanahan dengan Pemkot Depok yang sesuai dengan kondisi realitanya di wilayah Kota Depok. Sehingga, dibuat kebijakan kenaikan NJOP, PBB dan BPHTB‎ yang mencapai 100 persen dari harga dan tarif pajak daerah tahun sebelumnya.

‎Kebijakan tersebut, lanjut Reza,  untuk memenuhi saran dan arahan DPRD Kota yang setiap tahun selalu minta dinakkan PAD (Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Sah Lainnya), sekitar 10 sampai 15 persen. Dan, arget PAD pada APBD Tahun‎ Anggaran 2022 Rp1,6 triliun yang capaiannya melampau target lebih dari 100 persen.

Namun, menurut Reza, Pemkot Depok memberikan kebijakan tidak perlu melunasi tagihan PBBnya sebagaimana  yang tercantum dalam lembaran SPPT.”Warga masyarakat tetap membayar PBBnya sesuai tarif PBB pada SPPT Tahun 2022,” ujar Reza menegaskan dan meyakinkan.

Tetapi, Reza tidak dijelaskan secara rinci tentang pajak BPHTB. Biasanya, tarif pajak BPHTB disesuaikan transaksi harga jual belinya  dengan harga yang ada dalam  NJOP.”Sehingga otomatis akan naik pajak BPHTB menjadi 100 persen,” ujar salah seorang Petugas Notaris yang biasa bayar PBB dan BPHTB kepada NERACA.

Berdasarkan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA, kenaikan NJPOP 100 persen dipastikan pajak BPHTBnya juga naik 100 persen. Berarti target minimal PAD dari BPHTB juga harus naik 100 persen.

Dicontohkan sumber NERACA, sesuai dengan perhitungan penetapan pajak BPHTB yang diatur dalam Perda dan Perwa dijelaskan; ada beberapa jenis BPHTB, yaitu : jual beli, waris, hibah dan lain sebagainya.

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).‎ Nilai BPHTB = (Harga Beli – NJOPTKP) x 5%.‎ Misalnya: Jika Beli Tanah seharga Rp500juta, maka Perhitungan BHTBnya = (Rp500juta) x 5% =Rp440juta x 5/100 = Rp4.400.000×5= Rp20.200.000‎. ‎Sehingga, Kewajiban Bajar Pajak BPHTBNYA jika Transaksi Rp..500 juta adalah Rp20.200.000 juta.

Sehubungan naiknya target PAD maksimal 100 persen dari BPHTB dan ketaatan wajib pajak‎, maka  Bidang Pendapatan-2 dan Pendapatan-7 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan peluang bagi Wajib Pajak Daerah (WPD) mendapatkan hadiah dua mobil gratis seharga sekitar Rp150 juta. Mobil bekerjasama dengan Bank BJB Kota Depok yang diundi pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. Selain mobil juga diberikan hadiah motor dan penghargaan lainnya seperti tahun -tahun sebelumnya.

Diharapkan dan berbagai program dan kegiatan BKD meningkattkan PAD Kota Depok yang maksimal bisa Jadi Rp 3,2 triliun dari tahun sebelumnya tercapai Rp 1,6 triliun. Dan PAD ini belum termasuk  belum termasuk PAD sah lainnya diantaranya penerimaan transfer dari APBD Provinsi dan APBN serta lainnya.

Bidang P2 dan P7 BKD Kota Depok menjelaskan realisasi PAD yang jadi kewenangan pada target Realisasi APBD 2023 pada Triwulan II sampai 31 Juni 2023 sebagai dalam hal  target, realissi, sisa dan % sebagai berikut: 1. Pajak Hotel‎: Target Rp14.000.000.000,‎ Realisasi Rp5.100.000.000 dan Sisa Target Rp7.156.397.092, Rp2.056.397.092,140,32% 51,12%.‎ 2. Pajak Restoran: Rp229.000.000.000,Rp107.000.000.000, Rp128.382.990.937, Ro21.382.990.937, 119,98%, 56,06%.

3. Pajak Hiburan: Rp16.000.000.000, Rp6.250.000.000, Rp10.373.834.092, Rp4.432.834.092, 170,78%, 66,71%, 4. Pajak Reklame:‎ Rp33.000.000.000, Rp15.500.000.000, Rp16.327.921.245, Rp827.921.245, 105,34%, 49,48%. 5. Pajak PJ: Rp113.000.000.000, Rp54.500.000.000, Rp62.171.716.822, Rp7.671.716.822, 114,08%, 55,02%. 6. Pajak Parkir:‎ Rp16.000.000.000

Rp7.250.000.0000, Rp12.381.504.489, Rp5.131.504.489,‎ 170,78%, 77,38%.7. Pajak Air Tanah: Rp15.500.000.000, Rp4.000.000.000, Rp4.090.362.437 Rp90.362.437, 102,20%. 26,39%. 8. PBB P2 Rp385.000.000.000, Rp92.400.000.000, Rp103.799.294.108, Rp11.399.294.108, 112,34%, 26,96%.‎ 9.‎ BPHTB: Rp476.225.689.598, Rp195.204.832.735, Rp218.216.073.937, Rp23.011.241.202, 111,79%, 45,82%.

Total ‎target Pajak Daerah P2 Rp1.297.725.689.5988, Rp487.204.832.735, Rp563.200.095.159, Rp75.995.262.424, 115,60%,43,40%.‎ Sedangkan Target P1 Rp435.900.000.000, Realisasi Rp242.915.407.771, Persentase Realisasi Penerimaan 55%.

Bidang Pajak Daerah P1 memungut pajak sebagai berikut :1. Pajak Hotel‎ 2. Pajak Restoran‎ 3. Pajak Hiburan‎ 4. Pajak Reklame‎ 5. Pajak Parkir‎ 6. Pajak Penerangan Jalan‎ 7. Pajak Air Tanah‎. Demikian. bahan dan keterangan dari BKD Kota Depok yang diperoleh NERACA. (bl)

 

en_US