Pemerintah Utamakan Beri Subsidi Masyarakat Ketimbang Naikan PPN 12%

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto besar kemungkinan akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Meskipun sudah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku paling lambat Januari 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Ia menjelaskan, besarnya kemungkinan Prabowo menunda kenaikan tarif PPN karena Presiden menginginkan adanya stimulus ekonomi berupa bantuan sosial (bansos) subsidi listrik terlebih dahulu untuk memastikan ekonomi rakyat aman di tengah tekanan saat ini.

“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut  seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (29/11/2024).

Ia memastikan, anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulus ekonomi berupa bansos subsidi listrik kepada masyarakat. Sebab, setoran pajak menurutnya hingga kini sangat baik hingga ratusan triliun yang bisa dimanfaatkan untuk subsidi itu.

“Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok, saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa. Enggak ada isu itu, hanya sekarang ingin Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu,” ucap Luhut.

Ia mengatakan, bansos yang diberikan dalam bentuk subsidi listrik itu tengah diramu pemerintah supaya bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang sudah lama menunggak tagihan listriknya sekitar 2-3 bulan.

Menurut Luhut, skema subsidi listrik itu kini tengah diramu hingga dua atau tiga bulan mendatang. Dengan demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif PPN sebelum stimulus itu diberikan langsung kepada masyarakat.

“Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah. Ya orang-orang yang anu, mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” tegasnya.

en_US