Pemerintah Tegaskan PPh Final UMKM Hanya Batu Loncatan ke Tarif Normal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukanlah fasilitas permanen. Skema tersebut dirancang sebagai mekanisme transisi sebelum pelaku usaha masuk ke tarif pajak dengan tarif normal.

Penegasan itu disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat, (27/2/2026).

“PPh Final itu entry point. Ini batu loncatan agar UMKM siap masuk ke sistem perpajakan normal ketika kapasitas usahanya meningkat,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, UMKM merupakan aktor utama perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Dengan posisi strategis tersebut, kebijakan perpajakan UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan dan formalisasi ekonomi rakyat.

Ali memaparkan bahwa kebijakan PPh Final UMKM telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari tarif 1 persen dalam PP 46 Tahun 2013, kemudian menjadi 0,5 persen melalui PP 23 Tahun 2018, hingga penyesuaian dalam PP 55 Tahun 2022  . Regulasi terbaru mengatur batas omzet Rp4,8 miliar serta jangka waktu pemanfaatan fasilitas (sunset clause) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, konsep ini dikenal sebagai graduation mechanism, yakni mendorong UMKM naik kelas secara bertahap. Ketika usaha berkembang dan pembukuan semakin tertata, pelaku usaha diharapkan beralih ke sistem pajak umum.

Namun, ia mengakui bahwa transisi tersebut tidak mudah, terutama bagi usaha mikro. Keterbatasan literasi pajak, pembukuan yang belum sesuai standar, serta belum terpisahnya keuangan pribadi dan usaha masih menjadi tantangan besar.

Selain itu, peningkatan kewajiban administratif dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem digital perpajakan juga berpotensi menambah biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau tidak dibarengi edukasi dan pendampingan, ada risiko pelaku usaha justru merasa terbebani,” kata Ali.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan literasi dan digitalisasi manajemen keuangan UMKM agar proses transisi menuju tarif normal dapat berjalan lebih mulus.

Ia menegaskan, tujuan akhir kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan membentuk UMKM yang lebih profesional, bankable, dan mampu bersaing di sistem ekonomi formal. (bl)

en_US