IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto wajib mengejar target setoran perpajakan sebesar Rp 2.490 triliun pada 2025. Target perpajakan itu tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang baru saja disahkan oleh DPR.
Merujuk pada salinan RUU APBN 2025 yang telah disahkan, penerimaan perpajakan bersumber dari pendapatan pajak dalam negeri dan perdagangan internasional.
Untuk pajak dalam negeri, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 2.433 triliun. Sementara untuk pendapatan perdagangan internasional dipatok Rp 57,4 triliun.
Berikut ini merupakan target penerimaan perpajakan di tahun pertama Prabowo.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
-Pajak penghasilan Rp 1.209 triliun
-Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, serta pajak penjualan atas barang mewah Rp 945 triliun
-Pajak bumi dan bangunan Rp 27,1 triliun
-Pendapatan cukai Rp 244 triliun
-Pendapatan pajak lainnya Rp 7,7 triliun
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
-Bea masuk Rp 52 triliun
-Bea keluar Rp 4,4 triliun