IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15 persen, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Keputusan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp8,8 triliun, sesuai dengan proyeksi yang disampaikan oleh Analis Pajak Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Melani Dwi Astuti.
Melani menyampaikan proyeksi potensi penerimaan negara dari kebijakan ini berkisar antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. “Proyeksi potensinya, Rp3,8-Rp8,8 triliun,” ungkap Melani baru-baru ini.
Pengenaan pajak minimum global ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Melani dalam acara ’The 12th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar’, yang diadakan oleh International Fiscal Association (IFA) pada 10 Desember 2024. Melani juga menjelaskan bahwa regulasi yang mendasari kebijakan ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, pada 31 Desember 2024, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 untuk mengatur penerapan pajak minimum global ini sesuai dengan kesepakatan internasional.
Ketentuan Pajak Minimum Global
PMK Nomor 136 Tahun 2024 berlaku bagi Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan omzet konsolidasi global sekurang-kurangnya 750 juta euro. Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak minimum global yang dikenakan akan bergantung pada tiga mekanisme utama, yaitu income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).
Melani menjelaskan, IIR adalah ketentuan yang mengharuskan induk dari grup multinasional untuk membayar pajak tambahan atas anak usahanya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15 persen. Sementara itu, DMTT adalah skema yang memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki, sebelum yurisdiksi domisili anak perusahaan mengenakan pajak tambahan. Sedangkan, UTPR akan berlaku jika IIR tidak dapat diterapkan, misalnya jika entitas induk berada di yurisdiksi dengan pajak rendah atau tidak menerapkan IIR dalam regulasi domestiknya.
Dengan implementasi pajak minimum global ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat sistem perpajakan internasional dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil sesuai dengan penghasilannya di seluruh dunia.(alf)