Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Bawaan Penumpang, Aturan Baru Berlaku 6 Juni 2025

IKPI, Jakarta: Ada kabar gembira bagi para pelancong dari luar negeri. Pemerintah resmi melonggarkan aturan perpajakan atas barang bawaan penumpang internasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi anyar ini menjadi revisi total atas PMK 203 Tahun 2017, dan akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2025.

PMK 34/2025 membawa angin segar bagi pelaku perjalanan internasional, dengan memberikan sejumlah kemudahan serta kejelasan hukum dalam proses kepabeanan. Diundangkan pada 28 Mei lalu, aturan ini mempertegas hak dan kewajiban penumpang serta awak sarana pengangkut, sekaligus menyederhanakan sejumlah prosedur yang sebelumnya dianggap rumit dan memberatkan.

Salah satu hal utama adalah perluasan fasilitas pemberitahuan lisan. Jika sebelumnya hanya bisa dilakukan di tempat tertentu, kini kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, hingga tamu negara kategori VVIP mendapat kemudahan menyampaikan pemberitahuan secara langsung tanpa prosedur rumit.

Yang juga patut dicatat, dalam aturan baru ini barang pribadi yang melebihi batas nilai bebas bea (FOB US$500) tetap dikenai bea masuk dan PPN/PPnBM, namun tidak lagi dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini artinya, beban fiskal bagi penumpang jadi lebih ringan dan jelas.

Bagi jemaah haji, kebijakan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah. Jemaah reguler kini bebas dari bea masuk untuk seluruh barang pribadi. Sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB US$2.500 per orang, per kedatangan.

PMK ini juga mengakomodasi penghargaan internasional. Bagi WNI yang menerima medali, trofi, atau hadiah lain dari ajang resmi luar negeri, bea masuk akan dibebaskan selama penerima bisa menunjukkan bukti sah partisipasi.

Tak kalah penting, tarif untuk barang nonpribadi kini lebih spesifik. Ketimbang mengikuti tarif umum, barang-barang tersebut dikenakan bea masuk 10%, PPN/PPnBM, serta PPh 5%. Sementara untuk barang pribadi yang melebihi batas bebas bea, tarif tetap 10% dengan penghapusan pungutan PPh.

Pemerintah juga memperjelas dasar pengenaan pajak. Dokumen Customs Declaration (CD) dan PIBK ditetapkan sebagai acuan resmi untuk perhitungan nilai dan pungutan pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa.

Aturan Berlaku Surut, Mulai Januari 2025

Yang cukup mengejutkan, PMK 34/2025 berlaku surut. Artinya, penghapusan PPh juga berlaku bagi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang sudah diimpor sejak 1 Januari 2025—selama mendapat pembebasan bea masuk.

Pemerintah juga menegaskan bahwa bea masuk tambahan tidak dikenakan pada barang pribadi penumpang dan awak, sebuah ketentuan baru yang memberikan rasa aman tambahan bagi pelancong.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa terbitnya PMK 34/2025 adalah wujud komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan pelayanan.

“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dan demi memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala saat media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dengan kebijakan ini, Bea Cukai berharap arus masuk barang bawaan akan lebih terkendali, sesuai dengan arah kebijakan ekonomi dan perdagangan nasional, tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat. (alf)

 

en_US