Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Tubuh Bumi, Dorong Investasi Panas Bumi Lebih Kompetitif

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan revisi besar terhadap regulasi panas bumi demi menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, khususnya untuk proyek-proyek pemanfaatan tidak langsung sumber energi tersebut. Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah kemungkinan penghapusan pajak tubuh bumi yang selama ini membebani pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

Langkah ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017, yang kini digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa upaya ini bertujuan memperbaiki tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) yang saat ini dinilai masih rendah, yakni hanya berkisar 8–9%.

“Salah satu yang ingin kita dorong adalah penghapusan pajak tubuh bumi, sebagaimana insentif perpajakan yang telah diterapkan di sektor migas. Ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan IRR proyek panas bumi,” ungkap Eniya dikutip dari program Economic Update, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, isu perpajakan lain yang turut dikaji meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk, terutama dalam konteks penggunaan produk dalam negeri. Saat ini, produk lokal justru dikenakan PPN, sedangkan produk impor dikecualikan. Ketimpangan ini dinilai menjadi hambatan dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri di sektor energi bersih.

“Kalau komponen dari luar negeri masuk tidak kena PPN, tetapi yang dalam negeri justru kena. Ini tidak adil dan perlu diselaraskan agar industri nasional bisa lebih terlibat,” jelas Eniya.

Revisi PP 7/2017 ini juga mencakup setidaknya 17 poin perbaikan, mulai dari penyederhanaan mekanisme lelang, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, hingga dukungan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kita harap revisi ini bisa selesai tahun ini. Semua masukan dan perubahan akan dikompilasi demi menciptakan kepastian regulasi yang bisa menarik lebih banyak investor ke sektor panas bumi,” kata Eniya. (alf)

 

 

en_US