Pemerintah Bagikan Dana Cukai Tembakau ke Daerah dengan Total Rp 3,28 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp 3,28 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.

DBH CHT merupakan instrumen transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah yang dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai tembakau nasional.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan sebagian penerimaan cukai dikembalikan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal.

“DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/3).

Dalam skema pembagiannya, pemerintah pusat menetapkan rincian alokasi hingga tingkat provinsi, sementara distribusi ke kabupaten dan kota diusulkan oleh masing-masing gubernur dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Dari sisi sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan alokasi mencapai sekitar Rp 1,85 triliun, atau lebih dari separuh total dana yang dialokasikan secara nasional.

Hal ini tidak lepas dari posisi Jawa Timur sebagai sentra produksi tembakau dan industri rokok terbesar di Indonesia, yang menjadi rumah bagi sejumlah produsen rokok skala nasional maupun pabrik kretek tradisional.

Di urutan berikutnya, Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 764,87 miliar, diikuti Jawa Barat sekitar Rp 290,2 miliar. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini secara kolektif menyerap porsi dominan dari total DBH CHT 2026, mencerminkan konsentrasi industri hasil tembakau yang masih terpusat di Jawa.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di luar Jawa seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara hanya mendapatkan alokasi dalam jumlah sangat terbatas, seiring minimnya aktivitas industri tembakau di wilayah-wilayah tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DBH CHT dapat digunakan daerah untuk tiga peruntukan utama, yakni peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk penanganan dampak rokok, penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, serta pembinaan dan pengembangan industri hasil tembakau. (ds)

en_US