IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Menurut Vaudy, kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan respons cepat terhadap berbagai kondisi teknis yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Keuangan atas kebijakan ini. Perpanjangan waktu sangat membantu agar pelaporan SPT dapat dilakukan secara lebih baik, benar, dan lengkap,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Kebijakan relaksasi ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) siang. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan hingga akhir Mei diberikan untuk memberi kepastian serta tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen dan memastikan perhitungan pajak.
Di sisi lain, DJP juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, layanan kepada wajib pajak dipastikan tetap berjalan selama masa pelaporan.
Bagi IKPI lanjut Vaudy, keputusan ini sejalan dengan kondisi yang sebelumnya disampaikan para anggota. Menjelang batas waktu pelaporan, berbagai kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax masih ditemui dan cukup mempengaruhi proses pengisian SPT.
Permasalahan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi oleh IKPI melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 27 April 2026. Dalam surat tersebut, IKPI menguraikan sejumlah kendala teknis yang menghambat pelaporan serta meminta adanya relaksasi waktu.
Vaudy menegaskan, permohonan yang diajukan IKPI sejak awal bukan untuk menunda kewajiban perpajakan, melainkan untuk menjaga kualitas pelaporan agar tetap akurat dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai. “Kami juga mendorong agar perbaikan sistem Coretax terus dilakukan agar ke depan proses pelaporan menjadi lebih stabil,” ujarnya.
Vaudy menyatakan pihaknya siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam proses penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah masa transisi sistem yang masih berlangsung. (bl)
