Parsel Lebaran dan Pajak Natura: Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Berbagi parsel saat Lebaran sudah menjadi tradisi yang melekat di Indonesia. Namun, di tengah ketatnya aturan perpajakan, muncul pertanyaan apakah parsel Lebaran yang diterima dikenakan pajak natura? Untuk memahami lebih lanjut, mari kita bahas ketentuan hukum yang berlaku terkait aturan pajak natura dan bagaimana hal itu berhubungan dengan hadiah Lebaran.

Pajak Natura dan Lebaran

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 sebagai bagian dari harmonisasi peraturan perpajakan. Aturan ini mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dapat menjadi objek pajak sehingga harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan ini. Parsel Lebaran yang diberikan oleh pemberi kerja dalam rangka perayaan hari besar keagamaan termasuk salah satu bentuk natura yang tidak dikenakan PPh. Hal ini tercantum dalam lampiran PMK 66/2023 yang menyebutkan bahwa bingkisan berupa bahan makanan dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Tahun Baru Imlek tidak dikenakan pajak bagi penerimanya.

Syarat dan Contoh Penghitungan Parsel Lebaran Bebas Pajak

Meskipun parsel Lebaran umumnya dikecualikan dari pajak natura, terdapat beberapa kondisi di mana hadiah ini bisa menjadi objek PPh, yaitu:

• Jika parsel diberikan bukan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.

• Jika pegawai menerima bingkisan dengan nilai lebih dari Rp3 juta dalam satu Tahun Pajak.

Sebagai contoh, berikut adalah skenario penerimaan bingkisan oleh seorang pegawai, Tuan BZ, dari PT BC sepanjang tahun 2024:

• 30 Maret 2024: Parsel Lebaran berupa bahan makanan dan minuman senilai Rp500.000. Tidak dikenakan pajak karena termasuk pengecualian dalam PMK 66/2023.

• 19 Juni 2024: Bingkisan peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000. Tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp3 juta.

• 18 Agustus 2024: Bingkisan televisi senilai Rp4.000.000 sebagai apresiasi kinerja. Karena total nilai bingkisan yang diterima telah melebihi Rp3 juta, selisih Rp2 juta dikenakan PPh.

• 19 November 2024: Bingkisan oven senilai Rp2.000.000. Seluruh nilai ini dikenakan PPh karena total bingkisan sebelumnya telah melebihi batas pengecualian.

Dari contoh ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun ada pengecualian untuk parsel Lebaran, penerima tetap perlu memahami aturan terkait batasan nilai agar tidak terkena pajak tambahan. Dengan demikian, penting bagi masyarakat, terutama karyawan dan pemberi kerja, untuk memahami ketentuan pajak natura agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku. (alf)

 

en_US