Pajak Pesangon Naik tapi Setoran Pajak Turun: Apa yang Terjadi?

IKPI, Jakarta: Meski jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat tajam awal tahun ini, penerimaan pajak justru mengalami penurunan signifikan. Fenomena ini mengundang pertanyaan: mengapa setoran pajak turun di tengah potensi kenaikan penerimaan dari pajak pesangon?

Data Apindo mencatat hampir 74 ribu pekerja di-PHK sepanjang 1 Januari–10 Maret 2025. Jika tiap korban rata-rata menerima Rp100 juta pesangon, dan dikenakan pajak 5%, negara bisa mengantongi sekitar Rp370 miliar dari potongan pajak pesangon semata.

Namun, dalam laporan APBN KiTa edisi Februari 2025, penerimaan pajak Januari hanya mencapai Rp88,89 triliun—anjlok 41,86% dibandingkan periode sama tahun lalu. PPh Pasal 21, yang mencakup gaji dan pesangon karyawan, juga turun dari Rp28,3 triliun (Januari 2024) menjadi hanya Rp15,95 triliun tahun ini.

Ekonom CELIOS Nailul Huda menyebut PHK masif sebagai penyebab utama. “Ketika pendapatan masyarakat menurun, konsumsi juga turun. Itu berimbas langsung ke penerimaan PPh 21 dan PPN,” ujarnya baru-baru ini.

Situasi ini menunjukkan dilema: meski pajak pesangon bisa menambah kas negara, daya beli masyarakat tertekan akibat hilangnya pekerjaan dan tingginya potongan. Jika tak diatasi, penerimaan pajak berpotensi terus turun karena melemahnya ekonomi riil.

Pemerintah pun dihadapkan pada dua pilihan, tetap mengandalkan potensi penerimaan dari pesangon atau memberikan keringanan fiskal agar ekonomi masyarakat tetap bergerak. (alf)

en_US